EKBIS.CO, JAKARTA -- Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus berlanjut. Perkembangan teranyar, perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat (AS) tersebut meminta adanya regulasi yang menjamin stabilitas investasi mereka di Indonesia.
Ketua Tim Negosiasi Freeport dari pihak pemerintah, Teguh Pamudji menyebutkan bahwa pemerintah memang akan menerbitkan aturan soal jaminan stabilitas investasi. Hanya saja, ia menegaskan bahwa regulasi yang terbit tidak secara khusus ditujukan untuk Freeport Indonesia , namun berlaku umum untuk menjamin stabilitas investasi pertambangan di Indonesia.
"Jadi regulasi yang sama seperti di kontrak karya. Kita membuat (PP) bukan untuk Freeport. Kita membuat untuk semua. Untuk melindungi semua. Jadi berlaku umum untuk mengantisipasi KK (kontrak karya) menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus)," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).
Teguh menambahkan, finalisasi regulasi ini sedang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Sejumlah pembahasan yang dilakukan dengan Freeport termasuk apakah regulasi yang digodok sudah menampung masukan dari perusahaan atau belum.
"Dengan Kemenkeu dari Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sendiri yang datang dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi. Bahwasanya regulasi itu juga jadi fokus dibahas bersama dengan Freeport apakah sudah menampung," jelas dia.
Hanya saja, Teguh juga mengakui bahwa koordinas dengan kementerian lain yang berkaitan dengan operasional Freeport tetap diperlukan. Alasannya, dalam setiap pertemuan negosiasi terdapat perbedaan pandangan antar lembaga dan kementerian.
"Kemudian kita mau konsolidasi lagi di timnya pemerintah karena kementerian-kementerian lain itu yang mewakili untuk rapat itu tidak tetap. Jadi kadang persepsinya atau apa yg disampaikan dari satu minggu ke minggu yang lain itu agak beda. Kita inginnya mesti harus yang tetap. Itu sampe situ progress-nya," katanya.