EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan dapat melanjutkan rencana membentuk holding-holding badan usaha milik negara (BUMN). Sebab, holding dapat memperkuat kinerja BUMN, termasuk menghadapi persaingan global.
Pemerintah tahun lalu sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP itu yang menjadi landasan hukum untuk melakukan holding.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano, menilai holdingisasi yang dilakukan pemerintah bakal meningkatkan skala usaha BUMN. Menurut dia, skala usaha sangat penting dikembangkan untuk menghadapi globalisasi.
"Ibaratnya BUMN mau dijadikan Harimau, Harimau kalau melawan Kancil tentu akan menang. Holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar," kata Oskar, Rabu (7/6).
Dia menambahkan, holdingisasi juga dapat membuat BUMN semakin efisien. Sebab, dapat mengurangi mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.
"Intinya, kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. BUMN siap go internasional," kata dia.
Ketua Umum Serika Pekerja BUMN Arief Poyuono mengaku sangat mendukung terbitnya PP holding. Dia berpendapat, holdingisasi BUMN mampu mengurangi atau menghilangkan persaingan antar-BUMN sejenis.
"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," ujarnya.