Selasa 13 Jun 2017 01:30 WIB

Jelang H-7 Lebaran, Distribusi Pupuk Kujang Dipercepat

Rep: lilis handayani/ Red: Budi Raharjo
Pupuk Urea yang diproduksi PT Pupuk Kujang Cikampek (ilustrasi)
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Pupuk Urea yang diproduksi PT Pupuk Kujang Cikampek (ilustrasi)

EKBIS.CO, INDRAMAYU -- PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) mempercepat pendistribusin pupuk ke seluruh gudang lini tiga di kabupaten-kabupaten di Jabar dan Banten. Hal itu dimaksudkan untuk mengejar sebelum pemberlakuan larangan beroperasinya truk pengangkut muatan berat pada H-7 lebaran Idul Fitri.  

''Sebelum H-7 lebaran, kami tingkatkan distribusi pupuk agar stok di gudang-gudang tetap aman,'' ujar Manajer Humas PT PKC, Ade Cahya kepada Republika, Senin (12/6).  

Ade menyebutkan, dalam kondisi normal, pendistribusian pupuk ke seluruh gudang lini tiga mencapai 2.000 – 2.500 ton per hari. Namun saat ini, pendistribusian pupuk ditingkatkan menjadi 3.000 ton per hari.  

Ade berharap, peningkatan distribusi pupuk itu akan membuat pupuk selalu tersedia saat petani membutuhkannya. Pasalnya, jika sampai kekurangan pupuk pada H-7 sampai H+7 lebaran, pendistribusian tak bisa dilakukan akibat adanya larangan truk beroperasi.  

Dengan adanya peningkatan distribusi itu, maka sampai H-7 mendatang pupuk yang terkirim di gudang lini III di daerah-daerah ditargetkan sudah mencapai 36 ribu ton. Dengan demikian, saat petani membutuhkan antara H-7 sampai H+7 lebaran, pupuk sudah siap. ''Untuk stok pupuk Kujan secara keseluruhan dalam kondisi aman. Petani tidak perlu khawatir,'' tegas Ade.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, menjelaskan, saat H-7 hingga H+7 lebaran mendatang, truk pengangkut bahan tambang dilarang melewati jalur pantura maupun jalan tol. ''(Pelarangan) itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran,'' kata Pudji, saat mengecek Jembatan Timbang di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6) lalu.  

Selain truk pengangkut bahan tambang, lanjut Pudji, angkutan barang yang tonasenya diatas 14 ribu kilogram, termasuk kendaraan bersumbu lebih dari dua, juga tidak boleh melintas mulai H-4 sampai H+3. Hal tersebut berlaku di jalan tol maupun jalur pantura, baik di Jawa maupun Lampung.  

Namun, pemberlakukan aturan tersebut ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), maupun pengangkut sayuran dan buah  yang mudah busuk. ''Untuk tanggung jawab pengawasannya, ada di polisi,'' tandas Pudji.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement