EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penggunaan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) untuk pembayaran zakat. Melalui agen Laku Pandai, pengumpulan dan pendistribusian zakat dinilai dapat lebih optimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, zakat memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena berperan penting dalam mengurangi kemiskinan. Zakat memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap keuangan dan mengurangi kemiskinan, sehingga zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital.
"Kami berharap acara Peluncuran Pembayaran Zakat Melalui Agen Laku Pandai Perbankan dapat membantu pelaksanaan dan optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia," ujar Muliaman D Hadad dalam peluncuran pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6).
Muliaman menuturkan, pemanfaatan agen Laku Pandai dalam pelaksanaan zakat ini diharapkan memiliki beberapa manfaat. Pertama, mempermudah proses pembayaran zakat dari para pembayar zakat (Muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (Mustahik). Kedua, menyediakan jumlah akses pembayaran dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang lebih luas.
Ketiga, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dengan membuka akses produk dan layanan keuangan bagi para Muzaki dan Mustahik. Keempat, memperluas fungsi agen laku pandai untuk melakukan edukasi keuangan dan zakat terutama bagi Agen yang memenuhi persyaratan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. "Kami juga mengapresiasi upaya Baznas membangun kerja sama dengan UNDP dalam pengembangan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat termasuk memperluas peran agen lakupandai di berbagai daerah di tanah air sehingga dapat ikut bersama-sama memberdayakan ekonomi masyarakat," kata Muliaman.
Sejak diluncurkan pada 2015 hingga Maret 2017 terdatat sebanyak 328.466 agen Laku Pandai dengan 5.119.595 rekening dan dana simpanan sebanyak Rp 2,1 miliar. Dalam penyelenggaraannya, terdapat 19 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah yang memiliki layanan Laku Pandai dan tersebar pada 508 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.