Rabu 14 Jun 2017 18:15 WIB

Kemenkeu Tambah 4 Ribu Pegawai, Separuhnya untuk Ditjen Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menambah sumber daya manusia (SDM) secara masif pada 2018 mendatang. Tak tanggung-tanggung, Kemenkeu langsung merekrut 4 ribu pegawai baru untuk tahun depan.

Dari total 4 ribu, sebanyak 2 ribu kursi lebih di antaranya akan ditujukan untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sisanya, tambahan pegawai akan disalurkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan direktorat lainnya.

Besarnya jumlah pegawai yang direkrut ini sekaligus membuat pagu indikatif anggaran yang diajukan Kemenkeu pada 2018 melonjak hingga 12 persen, dari Rp 40,94 triliun pada tahun ini menjadi Rp 45,72 triliun pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rencana penambahan pegawai ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Nantinya, lanjutnya, Sekretrariat Jenderal Kemenkeu akan menangani seluruh proses srekrutmen yang akan digelar tahun depan.

"Kami akan rekrut SDM staf baru yang sudah dapatkan persetujuan MenPAN-RB, nyaris mencapai 4 ribu orang dan itu unit incharge adalah Sekjen. Itu kenapa kenaikan (pagu anggaran) besar ada di situ," ujar Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 2 ribu posisi yang akan ditambahkan ke dalam Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, kebijakan penambahan pegawai secara besar-besaran ini untuk menjawab tantangan perkembangan organisasi yang cukup cepat dan tuntutan pelaksanaan tugas yang semakin tinggi.

"Ditambah lagi target penererimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) meningkat. Banyak hal diperlukan dari SDM," katanya.

Selain itu, lanjut Hadiyanto, dari sisi segmentasi, target, dan penetapan posisi, pemerintah mengingat bahwa semakin banyak jumlah pegawai yang masuk masa pensiun. Penerimaan pegawai ini demi menambal kekurangan pegawai yang berlawanan dengan beban kerja yang kian besar.

Hadiyanto juga menjelaskan bahwa kebijakan penambahan pegawai tidak bertentangan dengan keputusan moratorium penerimaan PNS yang masih dilakukan hingga saat ini. Menurutnya, Kemenkeu mengacu pada perhitungan Kementerian PAN RB untuk memutuskan adanya penambahan pegawai di tahun depan.

Apalagi, kebutuhan pegawai pajak semakin tinggi seiring dengan tuntutan penerimaan pajak yang juga harus meningkat.

"Kita balance dengan kebuhan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement