EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah berharap DPR dapat menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Draft Perppu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2017 itupun telah dikirimkan ke DPR.
“Ya tentunya pemerintah tetap mengharapkan agar Perppu tersebut bisa disepakati, disahkan di DPR karena ini menjadi kepentingan kita semua,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Pramono, seharusnya Perppu tersebut disetujui oleh DPR jika pemerintah dan masyarakat juga menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan kredibel. Perppu ini, kata dia, diperlukan untuk kepentingan jangka panjang.
Hal-hal lebih lanjut terkait Perppu inipun, kata Pramono, nantinya dapat diatur dalam peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Pramono menyampaikan, Menteri Keuangan pun telah melakukan komunikasi dengan Presiden terkait Perppu ini.
“Termasuk kalau kemudian, kalau memang ada substansi yang perlu penjelasan lebih lanjut kan bisa diatur dalam Permen (peraturan menteri) karena memang Perppu ini tidak bisa dibuat terlalu detail. Namanya saja Perppu dibuat dalam keadaan memaksa untuk itu,” ujarnya.
Pemberlakukan Perppu tersebut akan memungkinkan pemerintah dapat melihat jumlah rekening nasabah untuk kepentingan pemeriksaan pajak. Perbankan juga wajib melaporkan saldo nasabah minimal Rp 1 miliar.