EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, menurutnya, dengan adanya tambahan hari libur bagi PNS tersebut juga akan mengurangi tingkat kemacetan saat arus mudik.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni. Sehingga, masyarakat diprediksi akan mulai berangkat mudik pada tanggal 22 malam.
"Saya berterima kasih karena ruang libur bertambah sehari, berarti puncaknya mulai tgl 22, jadi tgl 22, 23, 24, jadi tambah satu. Jadi harapannya, karena kalau 23 itukan sudah orang sudah rada males karena ngantor setengah hari. Jadi saya senang itu, Kamis malam sudah mulai puncak itu akan tersebar. Sebenarnya hati kecil saya minta tambah," kata Budi Karya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).
Keppres terkait cuti bersama tahun 2017 ini telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Jokowi pada 15 Juni 2017. Dalam keppres tentang cuti bersama 2017 tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres itu juga menjelaskan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini diambil dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.