Selasa 20 Jun 2017 19:44 WIB

Piala Paritrana akan Diberikan untuk Pemda, Ini Syaratnya

Red: Dwi Murdaningsih
Peluncuran penghargaan Paritrana oleh Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto,  Selasa (20/6).
Foto: bpjs tenaga kerja
Peluncuran penghargaan Paritrana oleh Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Selasa (20/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Piala penghargaan ini dinamakan Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya Perlindungan.

Peluncuran penghargaan Paritrana ini dilakukan oleh Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Gedung Heritage Kemenko PMK, Selasa (20/06).

Pemberian apresiasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Sehingga seluruh pekerja  memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian," kata dia.

Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain Regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga menilai Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan. Tentunya kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah.

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi Besar, Menengah, dan UMKM yaitu Tertib Administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran. Kepatuhan juga dinilai, dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni 2017 - Juli 2017 dan akan dipilih 3 (tiga) terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur, meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno(Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang(ahli jaminan sosial), dan Mira Hanartani (Apindo).

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40. Kami harap penghargaan ini akan mendorong  peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement