Rabu 21 Jun 2017 14:30 WIB

Jumlah Penerima Subsidi Listrik Berpotensi Bertambah

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) melakukan pendataan lanjutan guna mengetahui golongan masyarakat pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA). Hal ini berkaitan dengan kevalidan data mana rumah tangga yang perlu disubsidi, dan mana yang tidak lagi mendapat bantuan pemerintah.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerangkan saat ini sekitar 2,4 juta pelanggan masih diverifikasi. Itu berarti ada potensi penambahan RT pengguna listrik 900 VA masuk dalam kategori penerima bantuan. Pasalnya dari perhitungan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebelumnya ada 4,1 juta pelanggan 900 VA yang layak mendapat subsidi.

"Sehingga usulan kami di RAPBNP 2017 yang akan kami paparkan pada komisi VII setelah libur itu ada kenaikan sebanyak Rp 1,7 triliun untuk tambahan pelanggan yang baru masuk sebanyak 2,4 juta pelanggan," ujar Jonan dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (21/6)

Ia melanjutkan, data tambahan 2,4 juta pelanggan 900 VA tersebut akan diteruskan ke TNP2K. Selain tambahan pelanggan, pemerintah terus membuka jalur komunikasi lewat posko pengaduan.

Jonan menyatakan sekitar 27 ribu pengadu, setelah diverifikasi, ternyata masih layak disubsidi. Sebelumnya Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel menerangkan sejauh ini sudah ada 58.577 pengadu. Sekitar 31 ribu masih dalam proses verifikasi.

Kebijakan pencabutan subsidi golongan mampu 900 VA berlaku sejak Januari 2017. Dari 22 jutaan pelanggan, sekitar 18 jutaan tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. Namun, ternyata dalam proses verifikasi berdasarkan aduan, sekitar 27 ribu masih layak mendapat subsidi. Pihak tersebut, kata Ruddy mendapatkan pengembalian biaya atau dana restitusi.

"Dikembalikan selisihnya.Tidak dikembalikan dalam bentuk uang, tapi ditaruh dalam tagihan bulan berikutnya. Jadi kalau misalnya bulan April, ketahuan orang itu berhak menerima subsidi, tapi tidak dapat subsidi, ya dikembalikan. Jadi selisih dari Januari sampai Maret, selisih antara harga ekonomi dan harga subsidi itu dikembalikan di tagihan bulan berikutnya, menjadi diskon di bulan berikutnya," tuturnya menjelaskan.

Ia melanjutkan, proses pelaporan melalui posko pengaduan melalui area terkecil dari Desa atau Kelurahan hingga Kecamatan. Melalui website, pengaduan tersebut diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

"Kita cek, ada ga orang ini dalam data (masyarakat termiskin), kalau ada dalam data, di berhak dikembalikan haknya," ujar Ruddy.

Ia menerangkan yang termasuk dalam kategori penerima subsidi adalah 40 persen masyarakat termiskin di tanah air. Isinya 25 juta rumah tangga, atau 93 juta individu.

Golongan 40 persen masyarakat termiskin tersebut yang masuk dalam pelanggan 900 VA tetap membayar tarif dasar listrik sebesar Rp 585 per kwh. Sementara pelanggan 900 VA yang tidak termasuk kelompok miskin itu, pelan-pelan subsidinya berkurang sejak Januari 2017.

Perinciannya Rp 585 per kwh menjadi Rp 774 per kwh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per/pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per kwh pada Mei.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement