EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik golongan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM) akan dicabut subsidinya mulai Januari 2020. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 VA RTM merupakan keputusan bersama DPR.
"Menurut keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan," kata Rida di Kementerian ESDM, Senin (18/11).
Menurut Rida, atas keputusan dikeluarkannya golongan pelanggan 900 VA dari penerima subsidi, tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA. Pencabutan subsidi untuk 900 VA nonsubsidi akan berlaku mulai Januari 2019.
"Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari," tutur Rida.
Untuk diketahui, saat ini golongan 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp 1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.
Rida memperkirakan, dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, tagihan listriknya akan naik Rp 29.000 per bulan. "Lagian juga kan naiknya Rp 29.000. Kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih Rp 29.000-an per bulan artinya nggak seribu per hari kan," ujar Rida.