Selasa 27 Jun 2017 16:35 WIB

UKM Sesalkan Penolakan Lelang Gula Rafinasi

Red: Reiny Dwinanda
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menyesalkan adanya pihak yang menolak dan meminta penundaan penerapan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang seharusnya akan mulai berlaku pada Juli 2017.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan sudah seharusnya program pemerintah yang memudahkan pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam mendapatkan bahan baku tersebut didukung oleh semua pihak.

"Saya kecewa dan akan menolak siapa pun yang mau menghambat proses lelang itu," kata Suyono, yang juga pengusaha dodol Garut tersebut.

Menurut Suyono, program pemerintah tersebut tercatat memiliki memiliki banyak manfaat.. Terlebih dengan adanya sistem lelan. Sistem lelang itu, mampu menjamin industri kecil dan menengah untuk mendapatkan pasokan bahan baku gula kristal rafinasi dengan harga yang wajar.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR), yang seharusnya dimulai pada Juli 2017. Penundaan tersebut lebih disebabkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam terkait penyelenggaraan lelang.

Penolakan skema lelang gula kristal rafinasi tersebut juga muncul dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang beranggapan bahwa penyelenggara lelang gula kristal rafinasi tersebut seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Kementerian Perdagangan menetapkan PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

"Saya katakan kecewa berat. Rakyat kecil yang banyak kepentingannya diabaikan," kata Suyono.

Suyono menambahkan, skema lelang tersebut akan menghentikan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Rembesan gula rafinasi tersebut dinilai tidak berdampak baik bagi hak IKM atau UMKM yang sering tidak mendapatkan bahan baku gula rafinasi atau mendapatkan dengan harga tidak wajar.

Langkah positif

Sebelumnya, ekonom dan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai kebijakan pemerintah lelang gula kristal rafinasi merupakan langkah positif untuk mendapatkan harga gula terbaik dan mampu menyelesaikan masalah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Rencana pemerintah tersebut sesungguhnya telah mendapatkan dukungan dari beberapa asosiasi petani tebu dalam negeri dan pelaku usaha kecil menengah yang menyatakan bahwa dengan skema tersebut bisa mengatasi masalah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen.

Namun, para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan belum siap dengan skema tersebut, dan khawatir adanya kenaikan biaya yang ditanggung sementara industri makanan minuman saat ini dalam kondisi lesu.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR tersebut akan membantu IKM atau UKM mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena menggunakan sistem yang memotong jalur distribusi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement