Rabu 28 Jun 2017 16:47 WIB

Kemenkeu Nilai Defisit APBN Masih Aman Meski Utang Naik

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, utang yang dibuat oleh pemerintah telah direncanakan secara seksama dalam APBN. Menurut dia, APBN Indonesia bersifat ekspansif, sehingga negara bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran untuk perlindungan sosial, transfer ke daerah untuk pembangunan Indonesia.

Karena pengeluaran lebih besar dari penerimaan, kata dia, maka negara menjalankan anggaran defisit. ''Itulah maka ada utang. Defisit di satu tahun APBN dijaga tidak lebih dari tiga persen dari PDB Indonesia tahun tersebut,'' kata Suahasil, saat dihubungi, Rabu (28/6).

Dia menegaskan, rasio utang pemerintah sampai saat ini masih sesuai dengan UU Keuangan Negara. Meski demikian, pemerintah akan memastikan dan menjaga defisit APBN maksimal tiga persen tersebut untuk memastikan prinsip kehati -hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

''Secara total, akumulatif utang memang naik. Itu konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan defisit di sekitar 2,4 persen di tahun 2017 ini,'' kata Suahasil.

Namun begitu, kata dia, total akumulatif utang Pemerintah Indoneaia saat ini estimasinya hanyalah sekitar 28 persen dari PDB tahun 2017 ini. Persentase ini tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga.

Selain itu, menurut UU Keuangan Negara, maksimal total utang pemerintah yang diperbolehkan adalah 60 persen. ''Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28 persen, itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah negara -negara tetangga," ujarnya.

Untuk menjaga agar APBN tetap sehat, Suahasil menuturkan, pemerintah akan terus menjaga dan mengelola utang pemerintah agar dipakai secara efisien dan produktif. Prinsip kehati-hatian akan terus mewarnai pengelolaan utang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement