Rabu 05 Jul 2017 19:41 WIB

MNC Group Diberi 30 Hari Berunding dengan Pegawai

Red: Ani Nursalikah
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan memberi waktu hingga 30 hari bagi perusahaan MNC Group untuk melakukan perundingan bipartit dengan pegawainya yang mengalami PHK, sebelum dilakukan perundingan tripartit dengan difasilitasi pemerintah.

"Kalau tidak selesai (bipartit) baru tripartit. Jika tripartit tidak selesai maka ke pengadilan," ujar Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di Jakarta, Rabu (5/7).

Kementerian Ketenagakerjaan memanggil kedua pihak, yakni MNC Group serta perwakilan pekerja MNC Group yang mengalami PHK massal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan PT MNI Global pada Rabu untuk klarifikasi permasalahan.

Namun, perwakilan MNC Group tidak hadir pada undangan tersebut, sehingga Kemnaker akan melakukan pemanggilan kembali pada Senin (10/7) untuk melakukan mediasi.

Baca: Surat PHK Karyawan MNC Group Dikirim Lewat Jasa Pengiriman

Sementara itu, data dari Forum Pekerja Media yang mewakili para pekerja tersebut menyatakan sedikitnya 300-an karyawan MNC Group mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017 antara lain manajemen Koran Sindo yang berada di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi menutup sejumlah biro daerah yakni antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah/Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Selain itu, perusahaan lain di bawah "holding" MNC Group yakni PT Media Nusantara Informasi Genie yang menerbitkan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi pada Juli 2017 sehingga sebanyak 42 orang dari hampir 100 karyawan di PHK.

Pemutusan hubungan kerja juga dialami 90 orang karyawan MNC Channel dan delapan orang karyawan Inews TV.

"Kita panggil untuk klarifikasi apa yang terjadi di Koran Sindo ada PHK sepihak, pemberhentian. Setelah kita undang ternyata banyak hal muncul. Berdasarkan hal tersebut pihak perusahaan kita undang namun tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat untuk mengundang lagi mereka hari Senin tanggal 10 untuk mengetahui seperti apa ini dari pihak manajemen," ujar John.

Ia menyebut pemanggilan tersebut untuk memediasi dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah/mufakat sebelum masuk ke pengadilan industrial jika tidak menemukan titik temu.

"Sekarang kami masih minta klarifikasi. Kita upayakan musyawarah mufakat dulu. Kita juga tidak tahu persoalannya seperti apa. Kalau Senin tidak datang, langkah berikutnya kita proses sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement