EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) terus mendorong agar redenominasi atau penyederhanaan nilai uang rupiah dapat masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas 2017. RUU ini rencananya terdiri dari 17 pasal.
Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo menjelaskan, secara substansi semua pihak telah memahami pentingnya penyederhanaan nilai uang rupiah ini, karena telah disosialisasikan dengan baik.
"Jadi memang seandainya kalau dimungkinkan kami akan terus bicara dengan pemerintah. Kalau dimungkinkan kita akan ajukan RUU redenominasi di 2017," ujar Agus DW Martowardojo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam memutuskan hal ini, BI, DPR dan pihak yang terkait telah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Senin malam (17/7). Menurut Agus, FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan akhir tahun lalu.
Dalam diskusi ini, BI menjelaskan bahwa RUU redenominasi diharapkan dapat masuk dalam Prolegnas 2017. Namun pada saat itu dari diskusi dengan pemerintah, pemerintah belum bisa memasukkan RUU redenominasi ini ke dalam daftar UU yang akan dibahas secara prioritas tahun 2017. "Tapi pemerintah ingin mengusulkan itu. Sementara ini kita musti lihat dulu bagaimana beban kerja di DPR dalam hubungan pembahasan dengan pemerintah," tutur Agus.
Selanjutnya, BI akan menindaklanjuti dengan menemui Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan pihak terkait untuk mengupayakan agar pemerintah setuju membahas ini dengan DPR. Rencananya RUU Redenominasi yang diusulkan di DPR ini akan terdiri dari 17 pasal. "Kalau 17 pasal itu dan substansinya kita sudah memahami karena sudah disosialisasikan dengan baik, ini akan baik sekali kalau nanti bisa dilaksanakan pembahasannya," tuturnya.
Kendati belum diputuskan, tetapi Agus optimistis DPR akan mendukung karena ini merupakan prioritas yang dibutuhkan untuk Indonesia.