Jumat 21 Jul 2017 18:03 WIB

Sedan tak akan Lagi Dikategorikan Barang Mewah Kena Pajak

Red: Nur Aini
Pekerja sedang melakukan pengecekan kualitas mobil usai dirakit di Toyota Motor Manufacturing Indonesia di TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan pengecekan kualitas mobil usai dirakit di Toyota Motor Manufacturing Indonesia di TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyesuaikan regulasi mobil jenis sedan dengan type SUV dan MPV, sehingga sedan tidak lagi termasuk barang mewah. "Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan Sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/7).

Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres yang juga turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Airlangga menyatakan, sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Tahun ini ekspor otomotif untuk kuartal pertama juga meningkat 30 persen sehingga jika produksi sedan meningkat maka potensi ekspor akan lebih tinggi.

Akan tetapi, mobil sedan terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi.

Selain membahas tentang penyesuaian regulasi sedan, dalam pertemuan itu juga membicarakan tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan roadmap kendaraan hibrida sampai listrik. Menurut dia, Kemenperin sedang menyusun roadmap dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hybrid akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.

"Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu," ujar dia

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement