EKBIS.CO, JAKARTA -- Penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan dinilai perlu lebih banyak persiapan. Hal ini karena pengembangan industri manufaktur yang mengarah pada solusi isu perubahan iklim dengan menghadirkan mobil listrik tak cukup hanya dengan menghapus pajak.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, sedan tidak laku di Indonesia karena mahal. Hal ini karena pajak sedan mencapai 30 persen, sementara kendaraan multi guna (MPV) 10 persen.
Jika pemerintah ingin menaikkan industri manufaktur, pasar tujuan produk dinilai harus jelas. Sedan digemari di Eropa dan Australia, tapi mereka punya standar emisi yang ketat yakni standar Euro 4. Sementara, mobil negara berkembang masih menggunakan standar emisi Euro 3. Sehingga bila ingin mengembangkan manufaktur, harus memperhatikan standar emisi negara tujuan.
Andry menyatakan bahan bakar yang digunakan untuk standar emisi Euro 3 dengan Euro 4 juga berbeda. ''Kalau hendak mengembangkan industri manufaktur untuk ekspor, perhatikan juga emisinya. Karena itu akan jadi panjang rentetannya,'' kata Andry melalui telepon, Kamis (22/2).
Penghapusan pajak saja juga tidak cukup jika tujuan pemerintah adalah untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Bahan bakar mobil listrik butuh sumber energi baru terbarukan (EBT) yang berkelanjutan. Eropa dinilai lebih siap dengan energi tersebut. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang masih mengandalkan bahan bakar fosil. Saat harga bahan bakar fosil naik, harga listrik juga terimbas.
''Saya lihat pengurangan pajak ini cenderung untuk pasar dalam negeri. Kalau mau ekspor, standar emisinya sudah siap belum?,'' ucap Andry.
Selain itu, hal yang harus dipertimbangkan pemerintah terkait kondisi jalan, terutama di Jawa. Kondisi lalu lintas dinilai akan padat jika terjadi peningkatan jumlah kendaraan. ''Harusnya Indonesia sudah bisa ekspor misalnya negara-negara berkembang dulu. Perbesarlah pangsa pasar sedan Indonesia di luar,'' ungkap Andry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengubah aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan. Hal itu menanggapi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ingin menghapuskan pajak sedan.
Menurutnya, mobil tidak lagi menjadi barang mewah tapi investasi. Revisi PPnBM untuk kendaraan, kata dia, juga demi mendukung industri otomotif sebagai industri bernilai tambah dan pengembangan mobil listrik untuk terkait isu perubahan iklim.