EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menegaskan, perlu waktu cukup lama untyj menyelesaikan redenominasi mata uang. Jika redenominasi mata uang dindangkan, akan ada masa transisi paling tidak 7 tahun ditambah 4 tahun. "Jadi kurang lebih 11 tahun ada masa transisi," katanya, Kamis (27/7).
Namun, saat itu, pembicaraan redenominasi mata uang masih dalam taraf awal. Meski demikian, pihaknya telah menyusun kajian akademis terkait redenominasi mata uang ini.
"Pembicaraan dengan para pemangku kepentingan juga telah dilakukan termasuk dengan Presiden Joko Widodo," katanya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan diundang untuk membahas redenominasi di sidang kabinet.
BI sejak 2013 sebetulnya telah menganggarkan untuk menindaklanjuti rancangan undang-undang redenominasi mata uang. Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan studi, pertemuan dalam mempersiapkan studi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti kalau sudah ada undang-undangnya baru kita tindaklanjuti," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan, redenominasi mata uang bukan lah sanering. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil, tapi tidak mengubah nilai tukarnya. Sementara sanering dalam kata lain devaluasi adalah pemotongan nilai uang.