EKBIS.CO, JAKARTA -- Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang menjamin pasokan beras yang masuk akan berjalan normal sekitar 3.000 ton per hari mulai Senin (31/7) mendatang, setelah Permendag Nomor 47 Tahun 2017 belum diberlakukan. "Hari Senin (31/7) besok kita sudah normal kembali untuk beras masuk ke Pasar Induk sebesar 3.000 ton per hari. Saya jamin itu, sebab hal ini positif sekali dengan yang dilakukan Pak Mendag," kata Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid di Jakarta, Sabtu (29/7).
Zulkifli menjelaskan belum diberlakukannya Permendag 47/2017 yang di dalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp 9.000 di tingkat konsumen itu membuat para pedagang beras lega. Ia menjelaskan para pedagang beras dari daerah sempat gelisah karena dalam peraturan tersebut HET beras di tingkat konsumen di jual sebesar Rp 9.000 per kg meliputi beras jenis medium dan premium.
Hal itu berakibat pada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000 hingga 4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari. "Dengan Permendag 47 tidak diundangkan, HET juga tidak berlaku. Kami merasa tidak terlalu kepikiran karena yang sangsi itu kan petani dan pedagang daerah," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arif Prasetyo memastikan stok beras di Pasar Induk Cipinang aman, yakni sebesar 43 ribu ton dari batas minimum aman 30 ribu ton.
Ia pun mengungkapkan penurunan penjualan beras terjadi sejak Senin (24/7) dari sekitar 2.300 ton beras masuk menjadi 1.800 ton. Menurut dia, kini pengusaha beras juga tidak perlu khawatir penangkapan dari Satgas Pangan dan Polri jika menjual beras di atas HET Rp 9.000 per kg atau disangka menjadi penimbun jika menyimpan beras di gudang dalam jumlah banyak.
"Kalau menjual dan membeli dengan harga Rp 9.000 takut ditangkap. Dengan adanya jaminan dari Menteri Perdagangan bahwa tidak ada penangkapan dan razia, kami bisa berdagang seperti biasa," tuturnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat (28/7) menyampaikan Permendag 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen belum secara resmi diundangkan atau diberlakukan.
Selanjutnya, ia akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang dibentuk terdiri dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras.