EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mengkaji ulang kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas lebih lanjut mengenai tata niaga beras agar dapat diterima semua pihak.
"Mulai Senin akan dibahas oleh tim dari Kemendag, Kementan, persatuan pengusaha penggilingan padi dan beras Indonesia (Perpadi), KPPU, stakeholder terkait perberasan untuk mendapat masukkan," ujar Enggar, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7).
Ia juga menambahkan, peninjauan kembali HET beras dilakukan karena peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 belum diundangkan. Sebelumnya, dalam Permendag 47, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017, disebutkan bahwa harga acuan beras turun dari Rp 9.500 per kilogram menjadi Rp 9.000 per kilogram. Kebijakan ini kemudian menuai banyak penolakan dari petani dan pengusaha penggilingan beras.
Akhirnya, saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang pada Jumat (28/7) lalu, Mendag meminta pedagang untuk tidak khawatir dalam menjalankan usahanya. Sebab, HET beras yang dikhawatirkan pedagang dapat merugikan mereka belum resmi berlaku karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.