Senin 31 Jul 2017 15:51 WIB

Kemendag akan Tata Ulang HET Beras

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

EKBIS.CO, BOGOR -- Masalah perberasan hingga kini masih terus bergulir. Pemerintah pun melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah mengkaji salah satu masalah perberasan, yakni terkait harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendag Kasan menyatakan penataan ulang kebijakan masalah perberasan khususnya terkait HET dilakukan sebagai upaya untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi saat penggerebekan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis (20/7).

Dia menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 yang telah ditandatangani Mendag Enggartiasto Lukito pada 18 Juli 2017 tersebut biasanya membutuhkan waktu selama 14 hari untuk kemudian ditandatangani dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun kenyataan di lapangan, lanjut dia, Permendag tersebut telah diterapkan untuk menyegel PT IBU pada tanggal 20 Juli.

"Jadi sampai saat ini tidak ada fakta hukum yang legal mengenai HET. Yang ada dalam peraturan hanya harga acuan," kata Kasan saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (31/7).

Kasan juga menyatakan agar para pelaku usaha beras di pasaran tidak perlu takut lagi untuk berjualan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Mendag, saat berkunjung pada para pedagang di Pasar Induk Cipinang untuk dapat beroperasi seperti semula, tanpa harus takut terkena masalah dengan harga.

"Memang tidak ada peraturan atau pernyataan yang menyebut jika pedagang yang menjual tidak dengan harga sekian akan jadi terdakwa. Saat ini masih harga acuan ya," kata Kasan.

Kasan juga menerangkan, masalah perberasan Nasional sangat dekat kaitannya dengan isu politik, bobot inflasi yang relatif paling tinggi, serta ukuran kemiskinan. Sehingga dia memastikan pemerintah akan terus berupaya agar permasalahan harga perberasan nasional dapat terus stabil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement