Jumat 04 Aug 2017 15:07 WIB

Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Ramah untuk Investor EBT

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi Terbarukan - Lampung
Energi Terbarukan - Lampung

EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk menggenjot realisasi pemanfaatan energi terbarukan (EBT), Dewan Energi Nasional (DEN) menilai pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang ramah dan mendukung terciptanya investasi EBT kedepan. Anggota DEN Rinaldy Dalimi regulasi harus bisa mendorong mekanisme pasar sehingga pasar juga tergerak untuk bisa memanfaatkan EBT.

Rinaldy menjelaskan, regulasi yang tepat bisa mendorong pemanfaatan EBT sehingga target 2025 terkait implementasi EBT bisa terealisasi. Ia menjelaskan, regulasi yang ramah untuk dunia usaha menjadi poin penting.

"Untuk bisa mendorong pasar, maka pemerintah harus melakukan inisiasi dengan mencitpakan regulasi yang ramah investasi dan mendorong dunia usaha," ujar Rinaldy di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/8).

Rinaldy mengatakan rencana pemerintah yang hendak membuat regulasi di bidang EBT dan pengembangan mobil listrik menjadi salah satu bentuk adanya inisiasi pemerintah untuk mengembangkan EBT di Indonesia. Ia beraharap regulasi tersebut bisa menopang pemanfaatan EBT dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan, di beberapa negara sudah mulai berpindah tak lagi mengandalakan sumber energi fosil sebagai sumber energi. Ia mengatakan hal ini juga perlu dilakukan di Indonesia, langkah strategis dan berkelanjutan perlu dilakukan agar pasar EBT tercipta, namun disatu sisi masyarakat juga bisa menerima perubahan teknologi.

"Misalnya, beberapa negara sudah inisiasi mbil listrik misalnya Perancis tahun 2040 sudah tidak ada lagi mobil combustion engine, Inggris juga begitu, India juga sudah mulai. Namun setelah itu, pemanfaatan EBT akan condong ke market driven," ujar Rinaldy.

Menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), penyediaan listrik dari tenaga EBT diperkirakan mencapai 45.253 Megawatt (MW) di tahun 2025 dan 167.646 MW di tahun 2050. Angka itu terdiri dari komitmen kapasitas pembangkit dan kapasitas pembangkit potensial.

Adapun, hingga akhir 2016 silam, DEN mencatat bauran energi dari EBT capai 7,7 persen atau lebih kecil dari target 10,4 persen. Di tahun 2025 mendatang, diharapkan bauran energi EBT mencapai 23 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement