EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perusahaan financial technology (fintech) yang mengembangkan produk syariah. Langkah tersebut dinilai sangat positif.
"Inovasi beragam bisnis model fintech Peer to Peer (P2P) lending sangat didorong oleh OJK melalui regulasi POJK 77 tahun 2016," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, kepada Republika.co.id, Ahad (6/8).
Menurutnya, pengembangan ke bisnis syariah cermin dari budaya bangsa gotong royong. "Hal itu juga merefleksikan ajaran dari keyakinan yang mayoritas di negeri ini," kata Hendrikus.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Edy Setiadi mengatakan, fintech syariah kini dalam proses diskusi. "Sudah pasti kita dukung," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini sudah 15 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Sedangkan 12 dari 44 perusahaan fintech P2P lending masih dalam proses persetujuan pendaftaran.
Sebelumnya, perusahaan fintech Investree mengaku telah mempresentasikan konsep P2P lending syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Investree kini menunggu tanggapan dan arahan dari DSN MUI.
Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim pun mengungkapkan, fintech syariah memang mulai menjamur. "Ya cepat, murah, dan mudah. Maka jadi andalan fintech buat ngembangin syariah," ujarnya.