EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, masih melakukan upaya perburuan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi terkait dengan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Update terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela konferensi pers launching The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.
Dalam menindak kasus tersebut, di antara upaya yang dilakukan OJK adalah mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Sebab, posisi Adrian berada di luar negeri.
“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Agusman di Jakarta, pada pekan lalu.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.