EKBIS.CO, JAKARTA -- Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah Indonesia memutuskan mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, NTT karena insiden ledakan ladang migas Montara di Australia telah membuat rakyat menderita.
"Tadi sudah kita putuskan, pemerintah Indonesia ambil sikap tegas. Kami akan memfasilitasi dan akan mengikuti terus pengadilan di Sydney yang sudah berjalan sekarang," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8).
Petani rumput laut asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan "class action" dalam perkara pencemaran kilang minyak Montara di NTT.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengajukan gugatan terhadap kontraktor Montara, PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan disidangkan 23 Agustus mendatang.
"Ini memang masalah bertahun-tahun tidak pernah diputuskan, sekarang kita putuskan bahwa kita harus membela kepentingan rakyat kita yang rumput lautnya, pantainya tercemar akibat meledaknya Montara delapan tahun lalu," katanya.
Luhut mengingatkan perusahaan itu harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Terlebih mereka dahulu telah secara lisan mengakui kesalahan mereka.
"Saya nggak tahu dia mau bayar atau nggak, itu yang jelas rakyat kita menderita. Mereka dulu 'verbally' (secara lisan) sudah mengakui ada kesalahan mereka saat pertemuan dengan Hasan Wirajuda dan Menlu Thailand serta Freddy Numberi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," tegasnya.
Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang meledak dan mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.
Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada mangrove seluas 700 hektare, padang lamun seluas 1.400 hektare, dan terumbu karang seluas 1.200 hektare.
Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berlokasi di Thailand.
Sejak insiden meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu. Pemerintah telah melakukan negosiasi namun masih berujung pada kebuntuan.
Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada iktikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia.
Bahkan dalam rilis yang sama, PTT EP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.