Selasa 22 Aug 2017 09:10 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan UN Swissindo

Red: Nidia Zuraya
Papan pengumuman penawaran investasi UN Swissindo yang ditemukan di Payakumbuh, Sumatra Barat. Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam mendapati tawaran investasi.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Papan pengumuman penawaran investasi UN Swissindo yang ditemukan di Payakumbuh, Sumatra Barat. Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam mendapati tawaran investasi.

EKBIS.CO, BENGKULU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat setempat agar waspada terhadap modus penipuan investasi baru dengan nama UN Swissindo.

"Jangan sampai kejadian seperti penipuan lainnya yang telah terjadi, mengingat masyarakat sudah banyak yang tertipu belakangan baru mengenal ternyata itu adalah 'money game' atau investasi bodong," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri, di Bengkulu, Selasa (22/8).

OJK Bengkulu kali ini memberikan peringatan lebih dini terhadap masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada warga Bengkulu nantinya yang ikut menjadi korban investasi bodong tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan ke kami, tapi daerah lain sudah ada, dan ada kemungkinan sudah masuk ke Bengkulu. OJK telah memastikan ini modus penipuan, jadi diharapkan masyarakat tidak lagi tertarik untuk coba-coba mau ikut," kata dia pula.

Menurut Yan Syafri, model penipuan UN Swissindo ini dengan menawarkan janji biaya hidup berupa vocer M1-UN Swissindo.

Kupon atau vocer yang ditawarkan ini memberikan janji biaya hidup senilai 1.200 dolar AS atau kurang lebih Rp15 juta. Vocer ini diklaim dapat dicairkan melalui PT Bank Mandiri.

"Kami sudah rapat koordinasi dengan Bank Mandiri dan kepolisian, menyatakan bahwa pembiayaan hidup yang ditawarkan UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal," ujar kepala OJK Bengkulu itu lagi.

Surat kuasa dalam bentuk vocer M1 itu dipastikan tidak dapat diregistrasi dan dicairkan melalui PT Bank Mandiri atau bank mana pun.

OJK Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat juga dapat menghubungi saya atau Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu dengan nomor telepon 0736-347094 atau email syafri@ojk.go.id," ujarnya pula.

(KR-BLW)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement