EKBIS.CO, JAKARTA--Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih meminta masyaarakt tak abai dalam membeli sebuah properti. Sudah seharusnya, calon konsumen merasa bebas untuk bertanya pada pengembang terkait izin yang dimiliki.
Jangan melakukan pembelian transaski sebelum pasti, sebelum sesuai dengan ketentuan (perizinan, red)," katanya saat ditemui di kantor Ombudsman Repubik Indonesia, Selasa (22/8).
Imbauan ini muncul di tengah gencarnya pemberitan hunian modern Meikarta di Cikarang yang belum memenuhi seluruh perizinan. Kawasan megah di bawah Lippo Group tersebut sejauh ini baru memiliki izin lokasi dan IPPT seluas 84,6 hektare.
Alamsyah melanjutkan, untuk pembayaran tanda jadi atau booking adalah hal biasa dalam pembelian suatu properti. Tapi pengembang tetap harus mempertanggung jawabkannya juga ketika menerima uang tersebut. Sementara bagi calon konsumen, ia meminta agar memastikan betul bahwa pengembang tersebut sudah mendapatkan IMB baru kemudian melakukan pemberian uang muka dan sebagainya.
"Jangan melakukan pembayaran uang muka sebelum izin-izin clear," tegas dia.
Sementara itu, untuk mendapatkan IMB, pengembang harus memenuhi izin lokasi dan izin lingkungan terlebih dahulu. Saat ini, pihak Meikarta menurut Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pengajuan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kendati demikian, ia meminta masyarakat yang telah melakukan transaksi pada hunian Meikarta agar tetap tenang. Sebab, perusahaan tersebu telah mengantongi izin permukiman seluas 84,6 hektare.