Selasa 22 Aug 2017 21:27 WIB

DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas ConocoPhill

Rep: Novita Intan/ Red: Winda Destiana Putri
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

EKBIS.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, segera membatalkan keputusan terkait penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik, Blok Corridor. Sebab, kenaikan harga gas COPI akan berdampak negatif pada kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku pembeli gas.

Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah, mengungkapkan potensi kerugian yang akan dialami PGN mencapai Rp 120 miliar per tahun, atau berkisar Rp 240 miliar hingga kontrak jual beli gas dua perusahaan tadi berakhir pada 2019.

"Kalau makin lama dibiarkan, BUMN kita akan babak belur. Jujur saya tidak mengerti alasan Jonan soal harga gas ini (COPI)," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (22/8).

Usai menemui petinggi COPI di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Menteri Jonan merilis surat keputusan bernomor 5882/12/MEM.M/2017. Dalam surat keputusan yang diteken 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari USD2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi USD3,5 per MMBTU.

Yang menarik, selaku pembeli gas PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) hingga pelanggan rumah tangga yang berdomisili di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan keputusan tersebut, Inas pun menegaskan kebijakan Menteri Jonan dinilai tidak adil dan cenderung merugikan perusahaan negara.

“Kalau dia bicara adil, adilnya dimana? Yang ada malah alasan tersebut seakan dibuat-buat atau mengada-ada. Sudah lah, buka saja (alasannya) dan kenapa harus bertemu COPI sebelum teken,” imbuh Inas.

Sebelumnya, saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jonan menjelaskan bahwa kenaikan harga jual gas COPI telah didasarkan pada unsur keadilan (fairness) dengan hitungan yang matang. Bahkan, dalam kalkulasi negara berpotensi akan mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari keputusannya.

Sebagai informasi, lapangan Grissik adalah salah wilayah kerja migas yang berada di blok Corridor, Sumatera Selatan. Mengutip catatan Kementerian ESDM, Blok ini telah dikelola ConocoPhillips sejak 1983 dan akan berakhir 19 Desember 2023 mendatang. Adapun di sepanjang semester I 2017 lalu produksi gas blok Corridor sudah mencapai 980 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

"Kalau yang mengerti tentunya akan paham, apakah kenaikan harga USD0,9 per mmbtu jadi USD3,5 per mmbtu itu pantas diberikan ketika kontrak COPI sudah dimulai puluhan tahun lalu?" cetus Inas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement