EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kompensasi pasca keluarnya putusan penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk wilayah Batam Kepulauan Riau. Hal ini diminta menyusul adanya potensi kerugian PGN sebesar Rp 120 miliar per tahun dari kebijakan tersebut.
"Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8).
Sebagai pengingat, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU. Sedangkan di lain sisi, PGN dipaksa menerima keputusan dan tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen sehingga berpotensi mengalami kerugian Rp120 miliar per tahun, atau Rp240 miliar hingga kontrak jual beli gas tersebut berakhir pada 2019.
Berangkat dari hal tersebut, Edwin pun menegaskan diperlukan adanya opsi lanjutan guna menekan potensi kerugian entitas usaha negara yang seyogyanya juga disiapkan jajaran Kementerian ESDM.
“Sekarang kan baru berdiri sendiri, nanti ada kebijakan lain yang lebih baik untuk PGN. Dia (ESDM) ngatur keseimbangan di industri migas, mungkin ini dikurangi tapi dikasih keleluasaan di tempat lain,” ungkap Edwin.