EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium dan premium. Penetapan HET, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari gejolak harga ini, dibagi berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram. Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram. "Harga berlaku efektif mulai 1 September," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8). "Ini berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern."
Enggar menjelaskan, ada sejumlah daerah yang mendapat HET lebih rendah karena pada dasarnya mereka adalah daerah penghasil beras, seperti Pulau Jawa dan Lampung. Sementara bagi daerah yang bukan penghasil beras, HET lebih tinggi karena ada perhitungan ongkos transportasi untuk mendatangkan beras ke daerah tersebut.
Mendag juga menegaskan, harga yang ditetapkan pemerintah ini dibuat berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan terkait, mulai dari petani, pedagang beras hingga pengusaha ritel. Sehingga, ia memastikan HET tidak akan merugikan petani kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum persatuan penggilingan padi dan pengusaha beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyatakan akan segera mensosialisasikan peraturan baru tersebut pada para anggotanya. Anggota Perpadi, kata dia, juga akan segera menyesuaikan diri mengikuti ketetapan pemerintah. "Artinya bagaimana kita bisa menghasilkan beras sehingga sesuai dengan harga jual yang sesuai HET," kata Sutarto.