EKBIS.CO, SOLO -- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perberasan yang berkeadilan dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
Kementan melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk mencapai visi tersebut. "Kami menjalankan kebijakan pro petani dengan refocusing anggaran, yaitu dengan memperbesar porsi anggaran untuk belanja sarana dan prasana produksi," ujar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Momon Rusmono, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/8) malam.
Keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras tidak terlepas dari pemanfaatan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pertanian maupun pengadaan sarana pertanian yàng diberikan secara gratis kepada petani. Bantuan gratis ini dapat digunakan petani untuk meningkatkan produktivitas beras.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, mengatakan bahwa pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perberasan yang berkeadilan bagi semua pihak, menguntungkan bagi petani, pengusaha, maupun konsumen. Melalui kebijakan ini, diharapkan harga beras akan lebih terkendali, serta hubungan antara pengusaha penggiling besar dan kecil lebih harmonis, tidak ada saling menjegal.
Enggartiasto menyebut, penetapan harga eceran tertinggi (HET) adalah implementasi dari perintah Presiden Jokowi bahwa pemerintah harus dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Beras sebagai komponen tertinggi untuk inflasi, sehingga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Tingkat inflasi yang tinggi akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Untuk itu, pemerintah berupaya menahan inflasi, termasuk dengan mengendalikan harga beras. "Pemerintah tidak mungkin membiarkan harga liar, dan kami pun tidak akan membiarkan pasar dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar (segelintir orang)," kata Enggar.
Dia mengatakan bahwa penetapan HET dilakukan melalui proses panjang serta hasil dari diskusi dengan stakeholder, kelompok-kelompok pemangku kepentingan. Menurut dia, ini bukan proses yang mudah dalam menerjemahkan perintah Presiden agar ada satu sistem tata niaga yang seadil-adilnya.
"Dengan varietas beras yang beraneka ragam, kami berusaha mengelompokkan beras ke dalam tiga kategori, yaitu medium, premium, dan khusus. Ini hanya bisa ditentukan melalui proses dialog dengan berbagai pihak," kata Enggar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, menyebut bahwa KPPU bertugas mengawasi tata niaga beras. Di antaranya dengan memastikan tidak ada pengusaha penggilingan kecil yang dicurangi oleh pengusaha besar yang cenderung lebih mampu mengendalikan pasar.
"Bila ada indikasi praktik-praktik kecurangan pengusaha besar yang menyulitkan pengusaha kecil, tugas kami untuk melakukan penegakan hukum," kata dia. Salah satu yg bisa dilakukan adalah menjalin komitmen baik dengan Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Ketua Tim Satgas Pangan, untuk membangun ekonomi berazaskan manfaat yg seimbang dan adil, dari petani sampai konsumen.