EKBIS.CO, DENPASAR -- Sebanyak 200 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bali sudah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga tahun ini. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Bali, Aji Pamungkas, mengatakan pihaknya mencoba menjangkau lebih banyak perusahaan dengan cara aplikasi permohonan daring (online) mulai tahun ini.
"Harapannya pelayanan terhadap sertifikasi halal lebih cepat sehingga profesionalitas lembaga untuk audit sertifikasi perusahaan juga meningkat," kata Aji kepada Republika.co.id di sela Olimpiade Halal 2017 di Denpasar, Sabtu (26/8).
Penerapan aplikasi halal secara daring, kata Aji, merupakan simbiosis mutualisme antara LPPOM-MUI, perusahaan, dan umat. Tuntutan akan pangan halal pada dasarnya keperluan umat Islam. "LPPOM-MUI memberi jalan pada umat mengonsumsi produk halal. Umat tenteram dalam hal konsumsi, sedangkan pengusaha bisa memperluas pasar," kata Aji.
Keuntungan aplikasi daring ini, kata Aji, bisa didaftarkan di mana saja. Dokumen perusahaan lebih terjaga. Perusahaan juga bisa memonitor langsung proses menuju sertifikasi dan melengkapi dokumen dan item yang diperlukan.