Kamis 31 Aug 2017 04:11 WIB

Darmin Tegaskan Jatah Saham Freeport Bukan untuk Swasta

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan saat ini pemerintah masih membahas terkait alokasi saham yang akan dilepas oleh Freeport sebesar 51 persen. Namun Darmin menggaris bawahi saham tersebut nantinya memang dikhususkan baik untuk Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

"Ini kan soal kebijakan, akan kita buat supaya itu yang masuk adalah pemerintah pusat, daerah BUMN, dan BUMN," ujar Darmin saat ditemui di Mall Grand Indonesia, Rabu (30/8).

Darmin menjamin bahwa pelepasan saham Freeport hasil negosiasi tersebut nantinya akan seutuhnya dimiliki oleh negara. Ia mengatakan, alokasi saham ia prioritaskan untuk BUMN bukan kepada swasta atau bahkan dilepas di IPO. "Nggak, itu nggak akan ada yang dimiliki oleh swasta nanti bagian saham pemerintah itu," ujar Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan divestasi 51 persen nantinya akan selesai dibahas pada pekan ini. Pembahasan tersebut terkait kapan divestasi tersebut akan dilepas dan kapan divestasi akan dilakukan. Namun, untuk mekanisme siapa dalam negeri yang akan menyerap divestasi tersebut, Sri Mulyani belum bisa menegaskan.

Ia hanya menjelaskan, berpegang pada PP Nomer 1 Tahun 2017, maka yang berhak menyerap divestasi 51 persen tersebut adalah pemerintah pusat dengan berkordinasi dengan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Baru opsi terakhir adalah melepas saham ke publik atau IPO.

"Divestasi 51 persen akan dilakukan detail timeline dalam waktu dekat ini. Di satu sisi sudah ada PP 01/2017, tapi disatu sisi kita push lagi agar sepakat lebih cepat. Nanti kita akan detailkan, waktu dan prosesnya. Ini berkaitan soal aturan siapa yang berpartisipasi dan pemerintah," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement