EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penambahan dana untuk partai politik yang diusulkan Menteri Dalam Negeri masih berada dalam batas kemampuan APBN.
"Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan," katanya di Jakarta, Rabu (31/8).
Darmin memastikan pengalokasian dana parpol dalam APBN akan sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu besar. "Kenaikannya besar, tapi absolutnya tidak besar-besar banget, mungkin angkanya Rp 250 miliar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partai politik bisa mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh sesuai undang-undang. Ia mengakui bahwa setiap pengeluaran pasti membebani APBN, namun karena dianggap sesuai aturan maka pihaknya akan memproses dana parpol yang naik hampir 10 kali lipat tersebut. Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Dengan adanya kenaikan dana parpol, pemerintah berharap partai politik melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat dan bekerja sepenuhnya bagi kepentingan publik. Menurut rencana, kenaikan dana parpol sebesar Rp 1.000 per suara sah akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018.