EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pedagang menyatakan harga beras di Kota Bandar Lampung naik tipis pada pekan kedua September 2017 meski pemerintah per 1 September telah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi beras kualitas medium dan premium.
"Harga beras naik tipis, termasuk beras medium dan premium," kata Rodjie, salah satu pedagang beras, di Pasar Tugu Bandarlampung, Rabu (6/9).
Harga eceran tertinggi (HET) beras kualitas asalan kini mencapai Rp 9.000 per kg, beras kualitas sedang sekitar Rp 10 ribu per kg, dan beras premium di atas Rp 12 ribu per kg. Menurut dia, volume penjualan beras juga relatif stabil, dan masyarakat umumnya lebih memilih beras kualitas asalan dan medium karena mutunya termasuk baik.
"Beras produksi Lampung termasuk bagus, meski kualitas asalan. Beras asal Lampung yang kami jual," katanya pula.
Harga eceran beras di Kota Bandarlampung ditentukan oleh para pedagang, sehingga harganya berbeda di antara para pedagang beras. Rodjie menjual beras premium merek Paten Rp 13 ribu per kg, sedangkan pedagang di sampingnya menjualnya Rp 13.250 per kg.
Selain itu, harga eceran beras premium di Kota Bandar Lampung masih di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan HET beras di pasar modern maupun pasar tradisional dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kg, dan Rp 12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatra, tidak termasuk Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium 13.300 per kg. Sedangkan untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Provinsi Lampung termasuk lumbung beras nasional, dan daerah ini optimistis mampu memenuhi target produksi padi 2017 dari Kementerian Pertanian sebesar 4,4 juta ton gabah kering giling (GKG).