EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Mandiri bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja memberikan layanan Samsat Online Nasional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajiban terkait kepemilikan kendaraan bermotor secara non tunai.
Melalui layanan ini, masyarakat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jaringan elektronik Bank Mandiri yang meliputi ATM, Mandiri Online dan SMS Banking.
Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally mengatakan, layanan ini merupakan bentuk dukungan kepada keinginan pemerintah yang ingin meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seiring dengan semangat perseroan untuk hadir dan memakmurkan negeri, Bank Mandiri ingin senantiasa terlibat aktif dalam berbagai inisiatif guna menciptakan terobosan positif untuk kepentingan masyarakat,” kata Kartini saat penandatanganan perjanjian kerjasama Layanan Samsat Online Nasional di Jakarta, Kamis (7/8).
Program Samsat Online Nasional ini dibuat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor pasal 22 ayat (1) huruf f yang didalamnya mengatur bahwa sebagai Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat salah satunya dapat dilakukan dengan membentuk Samsat Online Nasional.
Samsat Online Nasional ini kemudian dibuat terintegrasi dalam berbagai bidang hingga memberikan dampak praktis dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.