Jumat 08 Sep 2017 08:49 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Karyawan Kecelakaan Kerja di Bandung

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
 Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dedy Pramiadi, Group Head Pelayanan Sandra Ratna Kentjana, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Gatot Susilo mengunjungi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Bandung
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dedy Pramiadi, Group Head Pelayanan Sandra Ratna Kentjana, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Gatot Susilo mengunjungi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

EKBIS.CO, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci mengunjungi karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada peserta jaminan.

Bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, kegiatan pelayanan tema Layanan Prima untuk seyum Pelanggan. Dua pekerja tersebut adalah pekerja dari PT. Penta Valent bernama Yudo Seto Prabowo dan pekerja PT. Atmosphera bernama Fakhtul Umam.

Keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Halmahera Bandung.

Kunjungan ke peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dedy Pramiadi, Group Head Pelayanan Sandra Ratna Kentjana, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Gatot Susilo.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Dedy Pramiadi mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus penghargaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan pun menjamin penuh biaya pengobaan kecelakaan kerja sampai pekerja sembuh dan akan lebih mudah jika pengobatannya dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Saat ini tidak ada batasan biayanya jika terjadi kecelakaan kerja. Semua ditanggung sampai pekerja sembuh, dari biaya operasi hingga terapi juga ditanggung” kata Dedy, seperti dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/9).

Dedy juga menjelaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat berupa biaya perawatan, tetapi juga manfaat melalui program Return To Work (RTW).

Dimana setelah sembuh, tenaga kerja akan dipekerjakan kembali di perusahaan tempat ia bekerja. Program yang berjalan sejak awal 2014 ini merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Suhedi menambahkan bahwa program JKK Return to Work sangat menguntungkan perusahaan peserta karena pekerja yang mengalami cacat harus diterima kembali bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Program JKK-RTW ini untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita," kata Suhedi.

Program JKK- RTW membantu para pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascapengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan sesuai kondisi fisiknya.

"Tentunya pendampingan untuk bisa kembali kerja ini membutuhkan waktu. Sehingga pekerja tersebut bisa siap untuk kembali bekerja di lingkungan pekerjaan masing-masing, atau usaha mandiri," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement