Jumat 08 Sep 2017 19:13 WIB

YLKI: Tarif Baru Tol Jagorawi tak Adil

Rep: RAHAYU SUBEKTI/ Red: Winda Destiana Putri
Kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Cikampek - Cipali. ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Cikampek - Cipali. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut formulasi tarif baru Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang diberlakukan hari ini (8/9) tidak adil. Pemerintah menetapkan tarif tol tersebut menjadi satu tarif saja.

Tulus mengatakan tarif tersebut tidak adil ‎karena cenderung memberatkan pengguna jalan tol untuk jarak  pendek seperti gate TMII, Cibubur, dan Sentul. "Dan terlalu ringan atau murah untuk pengguna tol gate Bogor karena hanya Rp 6.500," kata Tulus, Jumat (8/9).

‎Dia juga meminta formulasi tarif tersebut harus diaudit dan transparan. Sebab, Tulus tak ingin perubahan yang ada tersebut dijadikan kedok untuk menaikkan tarif terselubung.

Jika pendapatan Jasa Marga pada ruas Jagorawi mengalami kenaikan, kata dia, berarti ada kenaikan tarif terselubung. "Dan hal ini bisa dikategorikan melanggar regulasi," tutur Tulus.

Tulus beranggapan tarif jarak jauh yang sangat murah itu  merupakan formulasi yang kontra produktif bagi pengguna Commuter Line. Menurutnya, sangat mungkin pengguna KRL akan bermigrasi memilih mobil karena tarif tolnya lebih murah dari pada tarif KRL-nya.

Jika hal itu terjadi, lanjut Tulus, maka Jakarta akan tambah macet. "Bahkan, formulasi tarif tol Jagorawi akan mengakibatkan LRT Cibinong-Jakarta mati suri, karena tidak laku. Akibatnya LRT yang dibangun dengan tujuan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta tidak akan efektif karena tidak laku," ungkap Tulus.

Mulai hari ini, pembayaran tol Jagorawi ‎menggunakan sistem transaksi terbuka pada tol tersebut. Selanjutnya transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan lalu secara bertahap kedua gerbang tol tersebut akan dibongkar.

‎Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 Tanggal 31 Agustus 2017. Sehingga tarif tol yang berlaku untuk Jalan Tol Jagorawi dengan asal dan tujuan perjalanan Jakarta (Cawang)-Bogor/Ciawi golongan I Rp 6.500, golongan dua Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.

sumber : Center
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement