Selasa 12 Sep 2017 11:46 WIB

Transaksi Nontunai Dianggap Membawa Banyak Keuntungan

Red: Winda Destiana Putri
SPBU
Foto: wordpess.com
SPBU

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof Dr Eddy Suratman menyambut baik penerapan kebijakan wajib transaksi nontunai di seluruh SPBU Kota Pontianak pada 2018. Hal itu dikarenakan menurut dia transaksi nontunai memiliki banyak keunggulan.

"Dengan e-money, transaksi lebih akurat hingga digit terkecil. Transaksi juga menjadi lebih cepat karena tidak perlu menunggu uang kembali, data historis transaksi terekam dengan baik dan sejumlah keunggulan lainnya," ujarnya di Pontianak, Selasa (12/9).

Ia menyebutkan bahwa dengan transaksi nontunai menunjukkan ciri masyarakat suatu tempat sudah modern. Sehingga dengan demikian dia sangat setuju apabila pemerintah menggencarkan kampanye penggunaan nontunai.

"Hanya saja jangankan memiliki, tingkat pengetahuan warga Pontianak tentang produk e-money masih sangat minim. Sehingga dengan hal itu pihak penyelenggara harus melakukan sosialisasi besar-besaran untuk hal tersebut," sarannya.

Ia menambahkan bahwa untuk sosialisasi juga harus dalam rentang waktu yang panjang agar seluruh masyarakat tersentuh. Menurutnya sosialisasi tersebut dilakukan selama enam bulan tanpa terputus sebelum aturan itu diberlakukan.

"Kita harapkan dengan sosialisasi masyarakat atau konsumen tidak kaget dan marah karena tiba-tiba uang tunai mereka tidak berlaku di SPBU," papar dia.

Satu di antara warga Pontianak, Boris mengaku setuju penerapan transksi non tunai melalui e- money di SPBU yang ada di Pontianak. Hal itu menurutnya tentu akan memberikan manfaat luas bagi konsumen.

"Kalau di SPBU biasa uang kembali biasanya tidak sesuai. Contoh kalau kita isi Premium Rp 17.800 dan uang yang kita serahkan Rp 20 ribu, kembaliannya dipastikan hanya Rp 2.000, bukan Rp 2.200. Dengan e-money tentu dikembalikan sebagaimana mestinya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement