Kamis 14 Sep 2017 05:00 WIB

Menkeu: Idealnya Setiap Profesi Beda Perlakuan Pajaknya

Red: Reiny Dwinanda
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Foto: Ist
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap profesi idealnya memiliki perlakuan pajak tersendiri sebagai wujud penghargaan terhadap profesi tersebut.

"Idealnya setiap profesi kami dengarkan dan treatment sendiri. Tapi saya membayangkan sistem pajak kita akan menjadi sangat kompleks," kata Sri Mulyani, dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu malam.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi menurut kategori profesi.

"NPPN itu, kalau semakin complicated maka DJP akan juga semakin complicated," ungkapnya.

Terkait profesi penulis, besaran persentase NPPN adalah 50 persen yang kemudian dikali dengan royalti yang diterima dari penerbit, sehingga memunculkan penghasilan neto.

Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTPK) dan dikenakan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17 untuk menghasilkan pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Menkeu akan Kaji Kembali NPPN Penulis dan Pekerja Seni

Sri Mulyani mengaku pihaknya terbuka untuk merevisi NPPN bagi penulis dengan memerhatikan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

"Tadi ada pelukis, penari, seniman pertunjukan, pembuat film, semua ekosistemnya perlu dipetakan, sehingga nanti tidak setiap kali kami reaktif, karena masing-masing pasti ada usulannya. Ada justifikasinya," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memerhatikan pola pendapatan dan produksi.

"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.

Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.

Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.

Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement