Kamis 14 Sep 2017 16:35 WIB

Kemenhub Janji Rampungkan Uji Publik Taksi Daring

Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bentrok Angkot ,Taksi dengan Taksi Online

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berjanji segera merampungkan uji publik penyusunan peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi daring). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga Hindro Surahmat mengatakan saat ini uji publik yang sudah dilakukan baru di Makassar.

"Paling akhir bulan ini sudah harus uji publik, harus cepat karena menyangkut hidup orang banyak," katanya, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan perkembangannya penyusunan peraturan baru taksi daring tersebut masih dalam tahap diskusi dan menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan terkait.

"Masukan-masukan yang sudah kami terima, prinsipnya angkutan itu harus diatur, itu diserahkan ke pemerintah untuk mengatur dan teknologi itu memang harus tetap berjalan karena keniscayaan, kita tidak bisa mengabaikannya," katanya.

Hindro juga memastikan dalam batas dua bulan ini peraturan baru tersebut sudah terbit. Terkait 14 poin yang dianulir dalam PM 26/2017 oleh putusan Mahkamah Agung, dia mengatakan masih dalam pembahasan apakah akan dimasukkan kembali ke dalam PM yang baru, seperti soal kuota dan tarif batas atas dan bawah.

"Kita menyiasati saja bagaimana, semua akan bahas jangan ditanya hasil karena semuanya belum selesai," katanya.

MA telah menganulir 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017, artinya peraturan tersebut tidak lagi berlaku selama tiga bulan sejak putusan uji materi tersebut dikeluarkan, yakni 1 Agustus 2017. Dengan demikian, PM 26/2017 tidak lagi berlaku dan Kemenhub harus menyusun peraturan baru sebagai payung hukum pengoperasian taksi daring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement