EKBIS.CO, BOGOR -- Kementerian Pertanian (Kementan) yakin harga eceran tertinggi (HET) beras masih bisa memberikan untuk bagi pedagang meski harga gabah menyentuh lima ribu rupiah. Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Agung Hendriadi mengatakan penetapan HET sudah dihitung berdasarkan gabah kering panen.
"Gabah kering panen kita punya angkanya lalu kita hitung. Sehingga kakau untuk Rp 12.800 itu masih bisa terkejar dengan harga gabah sampai lima ribu rupiah," kata Agung di Institut Pertanian Bogor (IPB) Convention Center, Bogor, Kamis (14/9).
Agung masih yakin dengan ditambah ongkos kirim pun, pedagang masih tetap dapat untung dengan harga beras premium Rp 12.800/kg. Dia menjelaskan, hitung-hitungan HET yang saat ini sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan harga gabah rata-rata Rp 4.500.
Dia memastikan jika ada harga gabah lima ribu rupiah hanya sekedar kasus saja bukan seluruh petani yang menjual harga gabahnya seharga itu. "Tidak semua tempat yang jual gabah lima ribu rupiah. Biasanya hanya beberapa daerah yang poduksinya menurun," ujar Agung.
Dengan berlakunya HET, Agung berharap harga beras tidak lagi liar dan masyarakat tidak dibohongi terkait kualitasnya. Meskipun masih ada pedagang yang belum siap dengan HET tersebut karena harga gabah yang tinggi, Agung berpendapat hal itu karena masa transisi sebab banyak juga yang sanggup menerapkannya.
Yang perlu dipahami, kata Agung, harga beras ada yang mencapai Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu dan diklaim merupakan beras premium namun ternyata tidak sesuai. "Kami sudah ambil sampel dan diteliti dan diperiksa bareskrim. Ini kan membohongi, maka HET ini salah satunya yang bisa membantu untuk mengatur harga tidak liar," kata Agung.
Setelah memberlakukan HET, Agung memastikan selanjutnya proses penetapan SNI beras akan dilakukan. Hal itu mengatur butir pecah, kadar air beras dan lain sebagainya terutama untuk beras berlabel SNI.
Agung memastikan soal penetapan SNI masih terus dalam pembahasan. "Yang pasti Permentannya sudah ada. Permendagnya juga sudah ada. Yang pasti tahun ini harus diselesaikan," kata Agung.
Rencananya standar klasifikasi SNI beras akan diubah karena hanya ada dua kelas yaitu medium dan premium setelaj HET ditetapkan. Nantinya, baik premium dan medium, drajat sosoh tetap 95 persen dan kadar air beras 14 persen. Hanya saja butir pecah beras medium harus 25 persen dan premium 15 persen.