EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di lapangan masih ruwet dan tak efisien sehingga membebani pengelola keuangan. Meskipun upaya penyerderhanaan LPJ dan SPJ sudah dilakukan, namun Menkeu menyebut penerapannya masih belum sepenuhnya menyentuh SPJ, khususnya untuk kegiatan yang didanai oleh APBD.
"Sesuai laporan yang masuk ke presiden, masih ada keluhan mengenai keruwetan SPJ di lapangan. Dari evaluasi yang dilakukan, penerapan simplifikasi belum sepenuhnya menyentuh SPJ khususnya kegiatan yang didanai APBD," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9).
Kementeriannya pun siap melakukan kerjasama melakukan penyerderhanaan SPJ sehingga tidak membebani pembuatan laporan keuangan. Selain laporan keuangan, laporan pelaksanaan tugas guru dan laporan kegiatan penyuluhan pun juga dinilai membebani.
Karena itu, Menkeu mengatakan, penyederhanaan laporan tak hanya perlu dilakukan untuk pengelolaan keuangan. Namun juga untuk laporan-laporan yang sifatnya non-keuangan.
"Ini tidak ada hubungannya dengan laporan keuangan namun buat hidup guru dan penyuluh ruwet. Oleh karena itu, upaya simplifikasi dalam pengelolaan keuangan tentu perlu simplifikasi untuk laporan yang sifatnya non keuangan," jelasnya
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan Indonesia lebih maju dari pengelolaan keuangan negara G-20. Untuk pertama kalinya, pada 2016 lalu, laporan keuangan pemerintah pusat memperolah opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Laporan keuangan pemerintah pusat, kata Sri Mulyani, juga telah menerapkan standar internasional. Kondisi pengelolaan keuangan negara yang lebih maju dari negara lain ini akan menciptakan iklim usaha yang positif serta meningkatkan kepercayaan publik dan internasional, termasuk para investor.
Sebelumnya, Presiden mengingatkan agar dilakukan penyederhanaan laporan sehingga aparat lebih fokus pada eksekusi program dibandingkan pengerjaan laporan. Penyederhanaan laporan pun tetap harus memperhatikan aspek akuntabilitas. Selain itu, laporan tersebut harus dapat dengan mudah diperiksa, dikontrol, dan memiliki hasil yang jelas.