EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Negara (Himbara) menginginkan biaya isi ulang atau top up uang elektronik dibebaskan. Meski begitu, Himbara akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur BI nantinya.
"Kita kan belum tahu nih, karena semua ketentuannya sedang diatur," ujar Ketua Umum Himbara Maryono kepada wartawan, saat ditemui usai pembukan Indonesia Banking Expo, Selasa, (19/9). Menurutnya, jika peraturan BI yang mewajibkan adanya biaya top up e-money sudah keluar, Himbara akan melakukan suatu simulasi untuk meringankan beban masyarakat.
Ia mencontohkan, simulasi tersebut di antaranya dalam bentuk promosi-promosi. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani 100 persen. "Jadi empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat top up ini kita berikan suatu kebebasan. Hanya saja tetap ikuti peraturan regulator," tegas Maryono.
Dia menjelaskan, Himbara masih membahas berapa biaya serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan biaya top up e-money. "Seandainya (peraturan biaya top up e-money) dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank, melainkan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Maryono.
Sebenarnya, kata dia, penggunaan e-money dalam bertransaksi terutama membayar tol untuk mendukung sosialisasi tanpa uang tunai atau cashless. "Sebetulnya penggunaan cashless adalah untuk bisa lakukan efisiensi. Himbara merupakan pendorong utama, karena kita sudah punya ATM dan EDC Himbara sehingga cepat kita lakukan konsolidasi empat bank ini," ujar Maryono.
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto menambahkan, Himbara sudah sepakat tidak memungut biaya top up e-money. "Kita akan lebih mengarahkan top up melalui pemanfaatan teknologi," ujarnya.