EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) meminta kewajiban penggunaan kartu elektronik tidak memberatkan pengguna jalan tol. Karena itu, rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) diminta mempertimbangkan konsumen.
"(Elektronifikasi) ini jangan sampai menjadi beban," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/9).
Untuk penetapan biaya isi ulang uang elektronik, Herry mengaku tidak dilibatkan dalam pembicaraan tersebut karena pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia bersama perbankan. "Tentu harapannya tidak menambah beban, kalau pun diberlakukan harus terjangkau jangan sampai menjadi beban," ujar dia.
Kebijakan penggunaan kartu elektronik di jalan tol pada awalnya dilakukan untuk mengefektifkan waktu transaksi di gerbang tol, sehingga mampu mengurangi kemacetan. Pada 1 Oktober mendatang, seluruh gerbang tol tidak lagi menerima transaksi tunai.
Seiring dengan pihak perbankan yang terus mendistribusikan kartu, penyelenggara jalan tol pun mulai memperbanyak gardu gerbang tol nontunai. "Sudah beberapa (gardu tol) yang digantikan menjadi full nontunai dan itu terus bertambah," katanya.