EKBIS.CO, INDRAMAYU -- Sejumlah pedagang berasdi Kabupaten Indramayu mengaku belum mengetahui adanya kebijakan penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Selama ini, harga beras lebih ditentukan oleh harga gabah di tingkat petani.
"Nggak tahu ada peraturan HET itu. Tidak pernah baca berita, sosialisasi (dari instansi terkait) juga tidak ada," kata pedagang beras di Pasar Mambo Kecamatan Indramayu, Maksum, Selasa (19/9).
Maksum mengatakan, sejak awal September, harga beras mengalami kenaikan yang signifikan. Untuk beras premium, harganya naik dari Rp 10 ribu per kg menjadi Rp 10.500 per kg. Sedangkan untuk beras medium, harganya naik dari Rp 9.000 per kg menjadi Rp 9.500 ribu per kg. "Naiknya rata-rata Rp 500 per kg untuk semua kualitas beras, " kata Maksum.
Sementara itu, seorang pedagang beras lainnya, Wahyudi, mengaku sudah mendengar soal penetapan HET beras. Namun, selama ini kebijakan tersebut belum dirasakan dampaknya.
"Harga beras naik sejak awal September. Tapi itu karena masa panen yang mulai berakhirsehingga membuat harga gabah jadi naik, " kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, naiknya harga gabah otomatis membuat harga beras jadi mengalami kenaikan. Untuk harga gabah kering giling (GKG) di tingkat petani di Kabupaten Indramayu saat ini mencapai Rp 6.000 per kg, jauh lebih tinggi dibandingkan harga pembelian pemerintah (HPP) GKG yang hanya Rp 4.600 per kg di tingkat penggilingan dan Rp 4.650 per kg di gudang Bulog.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET yang tertuang dalamPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Pada peraturan tersebut, HET beras untuk medium dan premium dibedakan berdasarkan wilayah.Untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET dipatok Rp 9.450 per kg untuk beras medium dan Rp 12.800 untuk beras premium.