Selasa 19 Sep 2017 17:58 WIB

Mendag: Awas, Nggak Ikutin HET Beras

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

EKBIS.CO, SERANG -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan peringatan kepada pedagang yang belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Mendag akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam perdagangan beras, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada Jumat nanti. Mereka akan melakukan diskusi kembali terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras.

"Awas ya, siap-siap minggu depan," ujarnya saat ditemui di Pusat Logistik Lippo Group, Selasa (19/9).

Ia menekankan kewajiban para pedagang untuk menjual beras sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017. HET beras dibedakan berdasarkan kualitas dan wilayah.

Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung yakni pencabutan izin usaha. Namun, ia mengatakan, sebelum pencabutan usaha akan dilakukan teguran secara baik-baik terlebih dahulu.

Penetapan HET beras ini sempat dikeluhkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemprov meminta adanya pengecualian untuk beras Solok. Namun, Enggar meminta Pemprov untuk mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Sesuai dengan ketentuan Permentan saja. Ikutin Alhamdulillah, nggak ikutin awas," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement