EKBIS.CO, SERANG -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan peringatan kepada pedagang yang belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Mendag akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam perdagangan beras, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada Jumat nanti. Mereka akan melakukan diskusi kembali terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras.
"Awas ya, siap-siap minggu depan," ujarnya saat ditemui di Pusat Logistik Lippo Group, Selasa (19/9).
Ia menekankan kewajiban para pedagang untuk menjual beras sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017. HET beras dibedakan berdasarkan kualitas dan wilayah.
Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung yakni pencabutan izin usaha. Namun, ia mengatakan, sebelum pencabutan usaha akan dilakukan teguran secara baik-baik terlebih dahulu.
Penetapan HET beras ini sempat dikeluhkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemprov meminta adanya pengecualian untuk beras Solok. Namun, Enggar meminta Pemprov untuk mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Sesuai dengan ketentuan Permentan saja. Ikutin Alhamdulillah, nggak ikutin awas," ujar dia.