Selasa 19 Sep 2017 20:04 WIB

BI: Bank Bisa Beri Gratis atau Bayar Isi Ulang E-Money

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pekerja melakukan isi ulang (top-up) uang elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja melakukan isi ulang (top-up) uang elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menetapkan ketentuan batas maksimal biaya isi ulang (top up) uang elektronik berbasis chip (kartu). Dalam ketentuan tersebut, bank dapat memilih untuk menggratiskan atau mengenakan biaya isi ulang dengan batas tertentu (capping).

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI (PPTBI) Aribowo menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menertibkan biaya isi ulang yang bervariasi dari gratis hingga beberapa ribu rupiah.

"Kita tetapkan standar, ada capping atau maksimum yang bank kenakan. Bisa juga tidak kenakan (gratis), kalau bank merasa tidak perlu berbayar boleh saja," ungkap Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Selasa (19/9).

Ia menjelaskan, kebijakan pengenaan biaya top up ini dilakukan untuk menyelaraskan tarif yang saat ini berlaku, baik transaksi top up untuk transaksi on us (bank penerbit kartu) maupun transaksi off-us (mitra bank atau bukan penerbit kartu).

Untuk transaksi on-us, bank dapat menggratiskan biaya top up dengan nilai tertentu (threshold). Apabila pengguna melakukan isi ulang di atas threshold, maka bank dapat mengenakan biaya top up dengan besaran yang tidak melebihi capping yang ditetapkan BI. Sementara untuk transaksi off us, pengguna harus membayar tarif top-up sesuai yang ditentukan BI.

"Sekarang biaya top up di minimarket dan halte Transjakarta sekitar Rp 1.000-3.000. Transaksi top up multichannel ATM Rp 6.500. Ini akan kita turunkan harga dengan sangat signifikan," kata Aribowo.

Rencananya kebijakan pengenaan biaya top up uang elektronik akan ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). PADG tersebut akan diterbitkan setelah bank sentral melahirkan aturan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik paling lambat akhir tahun ini.

Kepala Pusat Program Transformasi BI (PPTBI) Onny Widjanarko menambahkan, besaran top up ini akan dilakukan dengan meneliti kebiasaan masyarakat pengguna uang elektronik.

"Kita memperhatikan masyarakat kebanyakan. Commuter dan pengguna tol. Kita sedang teliti berapa rata-rata top up mereka. Misalnya kalau rata-rata Rp 100 ribu, lebih Rp 100 ribu bisa kita kasih free," ujar Onny.

Dengan menertibkan biaya top up ini, akan mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan uang elektronik. Apabila volume uang elektronik semakin meningkat, maka biaya top up akan semakin rendah.

Selain itu biaya top up ini juga ditujukan untuk biaya investasi perbankan dalam pengembangan infrastruktur uang elektronik. Semakin banyak sarana top up, maka akan memudahkan konsumen dalam menggunakan uang elektronik. "Kita tuju volume tertentu sehingga harganya murah. Tujuannya kalau sarananya banyak, pengguna banyak. Kalau kartu banyak terjadi efisiensi," kata Onny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement