EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan tarif maksimum pengisian ulang saldo uang elektronik dengan cara off us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp 1.500, sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp 750.
Cara off us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan penetapan batas maksimum biaya isi saldo off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. "Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar Agusman di Jakarta, Kamis (21/9).
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Sebagai gambaran, transaksi off us merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di merchant atau peritel lain, seperti pasar swalayan, toko pakaian dan lainnya.
Sedangkan untuk on us terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi on us yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.
Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk on us yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan jika isi saldo di atas Rp 200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp 750.
Cara on-us merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.
Agusman menuturkan BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas, atau maksimum, untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Selain itu, pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu. Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya isi saldo "on us" yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik.