EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai skema harga kartu debit yang menggunakan metode merchant discount rate (MDR). Ruang lingkup MDR ini adalah transaksi dengan menggunakan kartu debit di beberapa merchant menggunakan mesin gesek atau electronic data capture (EDC).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menuturkan tarif yang akan dikenakan oleh bank kepada pedagang maksimal dipatok satu persen dari nominal transaksi. "Pemberian tarif MDR khusus bisa nol persen untuk transaksi terkait pemerintah," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).
BI membagi dua skema harga kartu debit dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Dua skema ini pertama MDR off us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang berbeda. Kedua adalah MDR on us yaitu transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama.
Untuk transaksi MDR off us dipatok maksimal satu persen. Sedangkan untuk MDR on us dipatok maksimal 0,15 persen dihitung dari nominal transaksi.
Distribusi skema harga ini juga dibagi lagi. Untuk MDR on us, fee transaksi seluruhnya menjadi pendapatan acquirer. Sedangkan fee transaksi MDR off us didistribusikan ke beberapa pihak.
Distribusi fee transaksi off us ini tercatat dibagi ke lima pihak. Yang terbesar adalah kepada acquirer yang mendapat 39 persen fee dari MDR. Kedua issuer yang mendapat 37 persen dari MDR.
Sedangkan untuk lembaga switching, service dan standar masing-masing mendapat 18 persen, empat persen dan dua persen fee dari MDR.
Sementara itu, untuk skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian terminal usage fee atau biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal sebesar 0,35 persen.
Lalu untuk biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan sesuai dengan kesepakatan antar penerbit. Sedangkan untuk tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank, Agusman menegaskan akan ditetapkan tersendiri oleh BI.