Kamis 21 Sep 2017 14:04 WIB

DPR: Tidak Perlu Revisi UU Terkait Uang Elektronik

Red: Nidia Zuraya
Pekerja melakukan isi ulang (top-up) uang elektronik. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja melakukan isi ulang (top-up) uang elektronik. ilustrasi

EKBIS.CO, SEMARANG -- Anggota DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan tidak perlu merevisi UU Mata Uang terkait dengan pemberlakuan pembayaran secara nontunai dengan kartu uang elektronik (e-money) di semua gardu tol otomatis (GTO) per 1 Oktober 2017.

"Enggak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena permasalahan di level peraturan," kata Eva yang merupakan anggota Komisi XI (Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan) DPR di Semarang, Kamis (21/9).

Terkait dengan rencana pemberlakuan electronic money (e-money) di GTO pada semua tol di Indonesia itu, Pemerintah tengah menyiapkan aturannya berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran persnya kepada Antara di Makassar, Jumat (15/9), menilai peraturan itu melanggar undang-undang. Mirah Sumirat mengatakan bahwa peraturan itu telah membuat rupiah sebagai alat pembayaran yang sah menjadi tidak berlaku sehingga aturan ini bertentangan dengan UU Mata Uang.

Menurut Eva, mata uang rupiah tidak terganggu, value of money (nilai uang) tidak terganggu, terutama ketika tidak ada biaya pengisian ulang (top up) e-money. "Value of money tetap. Hal ini soal teknik pembayaran, bukan nilai tukar. Dampaknya justru pada labour (buruh) karena ini 'capital intensive' (padat modal)," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.

Ia lantas mengingatkan bahwa penggunaan e-money merupakan tren dunia. Oleh karena itu, regulator harus mewaspadai, terutama sektor perbankan. "Walau BI sudah menggalakkan kampanye nontunai, respons industri lambat sehingga masyarakat yang seharusnya melek teknologi juga ikut lambat," katanya.

Di sisi lain, kata Eva, e-money terbukti ampuh mengurangi korupsi yang basisnya transaksi tunai. Pembayaran pajak motor dan mobil, misalnya, menurut wakil rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan itu, seharusnya sudah bisa secara nontunai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement